• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 19 Juni 2025

Terbuai Dengan Cinta, Oknum Karyawan PT Yanmar Diesel Indonesia Diduga Melanggar UU Perkawinan Akibat Nikah Siri Berujung Proses Hukum

Terbuai Dengan Cinta, Oknum Karyawan PT Yanmar Diesel Indonesia Diduga Melanggar UU Perkawinan Akibat Nikah Siri Berujung Proses Hukum

BatasMedia99.com,- KABUPATEN PASURUAN. Lagi – lagi terkena dengan masalah duniawi dan hawa nafsu, telah terjadi dugaan penelantaran anak dan istri dikarenakan telah melakukan nikah siri oleh salah satu oknum karyawan PT Yanmar Diesel (Pandaan Factory) dengan inisial CS alias WW yang beralamat kantor di Jalan Raya Surabaya Malang No 45 Dusun Wangi Desa Sumberejo Kec. Pandaan.

Menurut korban dalam hal ini istri sahnya dengan inisial NI yang beralamat di RT 01/RW 04 Dusun Patebon Kel. Kebonwaris Kec Pandaan mengatakan pada awak media. 

”Saya sudah 11 tahun menikah bersama suami saya WW dan sudah karuniai dengan 2 anak, 1 perempuan (10) dan 2 laki laki (2.5), dan saya mengetahui suami saya nikah Sirri 03 Desember 2023 dan tidak pernah pulang, dan saya pun sempat tanya gaji suami pun jawabnya selalu bilang gak cukup." jelas korban. 

”Saya dengan adanya kejadian ini sudah jelas saya minta tanggung jawab suami saya, tentang nafkah lahir dan hak hak untuk anak – anak saya yang selama ini tidak dikasihkan pada saya dan anak anak saya dan saya akan buat laporan ke Polres Pasuruan.” tambah korban. 

Erick Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya sebagai kuasa pendamping langsung angkat bicara. 

”Kita sangat menyayangkan atas tindakan inisial WW yang jelas jelas sudah menyalahi undang undang perkawinan dimana inisial WW ini diduga kuat telah menelantarkan anak dan kami akan kawal kasus penelantaran anak ini ke Polres Pasuruan Unit PPA hari ini juga”, tegasnya.

Menurut UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya Pasal 279 KUHP, mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan. Pasal ini menjerat seseorang yang mengadakan perkawinan baru padahal mengetahui ada perkawinan sah sebelumnya yang masih berlaku.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu."

Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian terkait Penelantaran anak diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyatakan bahwa orang tua atau pengasuh yang menelantarkan anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00. Selain itu, penelantaran anak juga diatur dalam Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dengan maksud terbebas dari pemeliharaan atau untuk dipungut orang lain. 

Tidak lepas dari itu UU ITE juga telah mengatur bahwa Penyebaran aib di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan suatu informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Perbuatan ini termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Sanksi Pidana:

Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Terlepas itu belum lagi terkait pasal perzinahan dan juga Mal administrasi." tutup Erik. 

Bersambung. 

Pewarta : Tim