BatasMedia99.com,- PASURUAN. Terulang kembali modus penarikan kendaraan oleh oknum Debt Collector dari BFI Finance milih salah satu nasabah di Pasuruan. Oknum Debt Collector meminta nasabah untuk mendatangi kantor BFI Finance untuk mencetak denda milik nasabah tapi saat tiba di kantor BFI malah diminta tanda tangan dan kendaraannya ditahan oleh pihak BFI Finance.
Hal ini bermula saat seorang nasabah bernama Jingga Wardana mengajukan pinjaman ke BFI Finance dengan menjaminkan BPKB sepeda motor scoopy. Jingga mengajukan pinjaman dengan nama orang lain yaitu Dikri salah satu anggota LSM Trinusa.
Setelah mengajukan pinjaman, Jingga mendapatkan pinjaman sebesar 9 Juta rupiah dengan besaran angsuran 700 ribu rupiah kurang 100 rupiah selama 2 tahun.
"Saya dapat pinjaman 9 juta, angsurannya per bulan 700 ribu kurang 100 rupiah selama 2 tahun. Saya jaminkan BPKB motornya saya atas nama masih mas Dikri." Terang Jingga.
Pada tanggal 25 November, Jingga diberhentikan oleh dEBT cOLLECTOR dari pihak BFI Finance yang mengajak Jingga ke kantor untuk mencetak tunggakan angsuran dan denda dari keterlambatan pembayaran. Karena Jingga dalam kondisi sendiri, akhirnya dia ikut ke kantor BFI yang ada di Bypass Pandaan bersama Debt Collector.
Setibanya disana, Jingga langsung disodorkan dengan kertas dan disuruh tandatangan tanpa mengetahui isi dari kertas tersebut karena pihak BFI tidak menyuruh jingga untuk membaca dahulu.
"Saya diajak ke dalam kantor BFI yang di bypass Pandaan. Disana saya disodorin kertas yang ada tulisannya atas namanya mas Dikri, terus disuruh tanda tangan. Terus yang belakang kertas satunya itu denda-denda. Saya hanya disuruh mbak tandatangan disini begitu tidak disuruh membaca." jelas Jingga.
Setelah selesai tandatangan, pihak BFI menjelaskan bahwa Jingga disuruh bayar dua angsuran baru motor bisa keluar, kalau hanya satu angsuran tidak bisa. Mendengar penjelasan tersebut, Jngga langsung keluar untuk memeriksa motornya. Dari pintu kantor terlihat 2 orang mencoba mengutak-atik motor milik jingga karena kondisi motor jingga dikunci stang.
Jingga lalu menghampiri ke motornya dan bertanya kepada dua orang tersebut mau diapakan sepeda motornya. mereka menjawab ingin menggesek nomor rangka dan nomor mesinnya untuk diperiksa.
Karena posisi yang kurang nyaman, akhirnya salah soerang anggota BFI meminta kunci motor ke Jingga untuk dipindahkan. Jingga akhirnya membukakan kunci stang dan motornya dipindahkan ke dekat pintu BFI.
Setelah menunggu cukup lama, seseorang yang menggesek nomor motor menegur Jingga agar masuk kedalam bertemu Kepala Kantor. Ternyata anggota yang menyodorkan kertas untuk tandatangan adalah KepalaKantor BFI bypass Pandaan.
"Sudah mbak saman pergi aja biar cepet prosesnya, saman masuk saman ditunggu, Bapak tadi itu kepala kantor di sini." jelas salah satu anggota BFI.
Setelah bertemu dengan kepala kantor, Jingga diminta kembali besok lagi untuk menyelesaikan angsurang yang tertunda karena sekarang kasirnya sudah pulang. Saat ditanya motornya bagaimana, dia menjawab motor tidak ditahan, tapi dijadikan jaminan, hanya untuk itikad baik saja, kan kuncinya kamu bawa.
Akhirnya Jingga memilih untuk pulang terlebih dahulu dan kembali besoknya untuk menyelesaikan angsuran ini. Usai kembali, Jingga malah disuruh untuk melunasi tunggakan sebesar 17,5 Juta padahal seharusnya jika dihitung tunggakannya yang harus dibayarkan karena terlambat 3 bulan hanya berjumlam 2,1 Juta.
Mendengar hal tersebut, Jingga merasa dibohongi, yang dimana kemaren dia datang ke Kantor BFI hanya untuk mencetak denda angsuran, tetapi ternyata motornya juga malah ditahan. Selanjutnya dia kembali lagi untuk melunasi angsurang, tetapi pihan BFI malah meminta untuk pelunasan pembayaran.
Pewarta : Tim