• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 04 Oktober 2024

Terkait Dugaan Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Hakim PN Surakarta di laporkan ke Komisi Yudisial

Terkait Dugaan Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Hakim PN Surakarta di laporkan ke Komisi Yudisial

Terkait Dugaan Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Hakim PN Surakarta di laporkan ke Komisi Yudisial 

Batasmedia99 - Surakarta Pelapor, melalui kuasa hukumnya. Chris wijaya Telah melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim pada pengadilan negeri (PN) Surakarta. Atas putusan Praperadilan yang diduga telah menganulir putusan mahkamah konstitusi tentang gugurnya Praperadilan.

Menurut Chris Wijaya kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan, tujuan melaporkan tindakan hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Bukan serta merta kepentingan Pelapor.

“Kami sadar dengan melaporkan perkara ini kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) tidak akan merubah atas putusan praperadilan yang telah diputus, bukan semata mata untuk kepentingan kami, namun kami yakin sesuai dengan semboyan dan ungkapan “Fiat Justitia Ruat Caelum“ berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.” Ungkapnya.

Masih kata Chris, terdengar indah, namun tidak akan pernah terwujud jika tidak konsisten didalam pelaksanannya, banyak jutaan masyarakat Indonesia yang mencari keadilan akan tertolong dengan Ketegasan Komisi Yudisial RI.” Tuturnya. 

Dapat diketahui bersama sangat jelas, terang dan nyata, bahwa Keputusan Hakim Tunggal Fatarony, S.H, M.H. dalam Putusan. Perkara Praperadilan 7/Pid. Pra/2024/PN Skt. Tidak memiliki Dasar hukum yang jelas dan dapat menyesatkan sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan jauh dari sikap Profesional, diperparah tindakan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi RI. Nomor 102/PUU-XIII/2015.

3. Jutaan Masyarakat Indonesia yang memperjuangan Upaya Praperadilan akan sirna dan Kandas jika tidak ada tindakan dan

contoh nyata dalam Ketegasan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Menindak terhadap Hakim yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dalam Perkara Praperadilan No 7/Pid.Pra/2024/PN Skt. Sehingga akan muncul putusan putusan

Praperadilan yang mencederal Asas Keadilan dan jauh dari sikap Profesional, di Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

4. Kami sadar dengan Melaporkan Perkara ini kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak akan merubah atas Putusan Praperadilan yang telah diputus, bukan semata. mata untuk kepentingan kami, Namun kami yakin sesuai dengan semboyan dan ungkapan Fiat Justitia Ruat Caelum berarti Hendaklah Keadilan Ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Terdengar indah, namun tidak akan pernah terwujud, jika tidak konsisten didalam pelaksanannya,

Banyak jutaan Masyarakat Indonesia yang mencari keadilan. Akan tertolong dengan Ketegasan Komisi Yudisial RI. Didalam memeriksa Dan memutus laporan ini

Red