BatasMedia99.com,- PASURUAN. Setelah ramai dalam pemberitaan akhirnya pihak Polres Pasuruan menyampaikan statement terkait peristiwa pengeroyokan yang salah satu korban anak seorang wartawan.
Dalam rilis yang dikeluarkan pada Jumat, 07 Februari 2025 disampaikan bahwa Polres Pasuruan masih menyelidiki dugaan kasus pengroyokan terhadap anak seorang wartawan di Kecamatan Sukorejo. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena bukti yang ada dinilai belum cukup kuat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti untuk menentukan status hukum para terlapor.
“Memang belum bisa naik tersangka itu terlapornya, belum cukup bukti,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Sabtu (8/2/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lainnya. Selain itu, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga telah dilakukan.
Saat ini, penyidik masih mencari bukti tambahan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan mencakup pengecekan ulang TKP, analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari semua pihak terkait, serta pencarian bukti tambahan seperti foto atau rekaman yang mendukung proses penyelidikan.
Polres Pasuruan menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga bukti yang cukup terkumpul dan dapat digunakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal ini dinilai penanganan kasus ini lamban mengingat sudah dua bulan berjalan namun masih tetap proses hukumnya landai saja.
Hal ini di kemukakan oleh Sawoeng Aris Prabowo, S.H., S.E., Pria asal Kediri yang berprofesi sebagai Advokat juga pengamat hukum serta pegiat media sosial yang sudah banyak melintang didunia persilatan hukum serta berpengalaman melakukan upaya hukum pra peradilan menyampaikan kepada jurnalis BatasMedia99 Sabtu, 08 Februari 2025 pendapatnya atas proses hukum yang sudah berjalan saat ini.
"Kami melihat perjalanan dalam penanganan masalah ini, betul yang disampaikan oleh masyarakat serta rekan-rekan wartawan bahwa penanganan sangat lambat, mengingat dari kejadian hingga saat ini sudah berjalan dua bulan." terang Sawoeng.
"Lantas pertanyaan kami, apa yang dilakukan saat ini oleh pihak yang menangani. Kalau kita melihat padahal dari para saksi korban dan saksi mata sekaligus bukti visum dan juga barang bukti lain sudah diserahkan ke penyidik." Ungkap Sawoeng.
"Kalau sekarang pihak Polres menyampaikan bahwa masih kurang cukup bukti, lantas apa yang dilakukan sebagai penegak hukum untuk dapat melengkapi bukti tersebut." tambahnya.
"Semisal seperti yang disampaikan hari ini oleh kuasa hukum sang korban saudara Andreas W, S.E., S.H., tersiar kabar Polres meminta kalau ada untuk kelengkapan sebuah bukti lagi salah satunya rekaman CCTV, Anehkan ? seharusnya pihak kepolisian dari apa yang didapat saat ini mengembangkan hingga sampai ke masalah rekaman CCTV, Dipastikan ke TKP ada tidak CCTV di wilayah tersebut kalau ada ya kewenangan kepolisian yang meminta." Tambah Sawoeng.
Kita sebagai masyarakat Indonesia sebenarnya sudah sedikit berkurang rasa kepercayaan terhadap para penegak hukum di negara kita.
Maka dari itu seperti peristiwa saat ini jangan sampai hal seperti ini membuat opini liar di publik bahwa pihak Polres Pasuruan khususnya tidak bekerja.
"Dua bulan lho masak belum ada penetapan tersangka, ya minimal satu atau dua orang lah sebagai pembuktian di publik bahwa Polres Pasuruan benar-benar menegakkan hukum." tambah Sawoeng.
"Ibarat luka sang korban kalau dua bulan sudah berangsur sembuh tapi belum ada terduga pelaku yang di tetapkan tersangka. Masih bebas melenggang diluar sana. Terpenting lagi, apa yang menjadikan sebuah jaminan keamanan kepada sang korban atau pelapor kalau penetapan tersangka belum dilakukan. Tidak menutup kemungkinan peristiwa ini bakal terjadi lagi, wong para pelaku masih bebas berkeliaran." tutup Sawoeng.
Pewarta : Red