BatasMedia99.com,- BLITAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan YW, Direktur PDAM Pasuruan, sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu lalu.
YW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengeboran sumber air di wilayah Kabupaten Blitar.
Korupsi tersebut dilakukan YW semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
Kasus ini terkait proyek pengeboran sumber air di dua titik berbeda di Kabupaten Blitar senilai Rp770.426.000 pada tahun 2018 hingga 2022.
Selang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, YW melalui keluarganya langsung menitipkan sejumlah uang ke Kejari Kabupaten Blitar.
Uang tersebut dititipkan terlebih dahulu sebelum nantinya dikembalikan ke negara. Hal ini disampaikan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, S.H.
“Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW. Jadi, YW ini jadi tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018–2022 lalu,” kata Andrianto Budi Santoso, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Andrianto menyampaikan bahwa total uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar tersebut sebesar Rp450 juta.
“Uang ini akan disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Andrianto menegaskan bahwa meski ada uang pengganti, tersangka YW tetap akan menjalani proses hukum hingga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Namun, adanya penitipan uang pengganti dalam dugaan kasus korupsi ini akan dijadikan pertimbangan tim jaksa untuk menentukan tuntutan kepada tersangka.
“Jadi penitipan ini akan kami jadikan pertimbangan bahwa tersangka bersifat kooperatif. Untuk proses hukumnya tetap berjalan, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan bagaimana,” tegasnya.
Plh Kajari Kabupaten Blitar juga menandaskan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti asal-usul uang yang dititipkan tersangka tersebut.
“Sumber uang ini belum bisa kita pastikan. Apakah uang ini sisa hasil korupsi atau bukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum mengetahui hal tersebut,” tandasnya.
Ditambahkannya, terkait asal-usul uang yang dititipkan tersebut, bakal terungkap di persidangan.
“Nantinya fakta persidangan lah yang akan berbicara dari mana asal uang yang dititipkan tersangka ini,” pungkasnya.
Pewarta : Red