BatasMedia99.com,- PONTIANAK. Hao Yu (48), seorang warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kg emas dari Kalimantan Barat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S.
Arif menyatakan bahwa permohonan banding Hao Yu diterima, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang telah dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum,” dikutip dari Petikan Putusan Pidana tertanggal 13 Januari 2025.
Dalam putusan pidana tersebut, dinyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dan hak-haknya, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya, dipulihkan. Selain itu, Penuntut Umum diperintahkan untuk segera membebaskan Yu Hao dari tahanan.
Sebelumnya, Yu Hao didakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, bukan untuk produksi. Ia diketahui menggunakan alat berat pemeliharaan terowongan untuk mengeruk emas di tambang yang berlokasi di Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bersalah kepada Yu Hao dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar. Warga negara China tersebut dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, dengan ketentuan kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan Yu Hao dan sejumlah warga negara asing (WNA) China menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,020 triliun. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
Penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba mengungkapkan bahwa Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di lokasi tambang yang masih berstatus pemeliharaan.
Dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk area tersebut, belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Pengukuran di lokasi tambang menemukan lubang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume tunnel 4.467,2 m³. Di lokasi juga ditemukan berbagai alat pengolahan emas, seperti grinder, induction furnace, serta bahan kimia penangkap emas.
Barang bukti ini disimpan di Polres Ketapang, sementara beberapa lainnya masih tertahan karena masalah administrasi penerbangan.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya untuk pemeliharaan dengan dalih perawatan, namun dilakukan pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian emas di lokasi. Hasil pemurnian emas dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.
Uji sampel di lokasi menunjukkan kadar emas yang tinggi, dengan batuan mengandung 136 gram/ton dan batu tergiling mencapai 337 gram/ton. Selain itu, ditemukan merkuri (Hg) dengan kandungan 41,35 mg/kg yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari mineral lain.
Yu Hao bertanggung jawab atas seluruh kegiatan tersebut, yang melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China, serta beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan tambahan seperti pemompaan, kebersihan, dan katering.
Pewarta : Red