BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Pentingnya dana desa yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di Indonesia guna mengkatkan perikonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya banyak dana desa yang diselewengkan oleh oknum Kepala Desa dalam penyalurannya.
Adapun ancaman pidananya sudah jelas.
Penggelapan dana desa dapat dikenakan pasal dalam KUHP dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Terbukti banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum dan menjadi pesakitan dimeja hijau karena korupsi dana desa. Namun hal tersebut tidak membuat jera bagi oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan terkait anggaran Desa.
Baru – baru ini ramai dalam pemberitaan terkait salah satu desa tepatnya di Desa Taji Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, deman desa ini mendapatkan dana desa sebesar Rp 990.319.000, pencairan dana desa ini di lakukan dua tahap. Untuk tahap pertama desa taji menerima Rp 594.191.400 pada tanggal 13 Februari 2024 dan Rp 396.127.600 tahap kedua yang diterima pada 26 Agustus 2024.
Menurut data yang dilangsir dari matarajawali.net berhasil di dapat oleh terdapat 14 kegiatan yang pendanaanya diambiil dari dana desa Desa Taji.
Dari total 14 program yang di laksanakan di desa tersebut hanya menelan anggaran Rp. 476.950.000. sehingga diduga terdapat selisih atau sisa anggaran Rp.513.369.000 yang belum jelas penggunaannya.
Saat tim investigasi saat beranjak mendatangani Kepala Desa Taji Kecamatan Jabung Dindin Siswanto tak mampu menjelaskannya atas selisih penggunaan dana desa 2024. Kepala desa ini hanya berkilah jika dia tidak tahu dikarenakan terdapat tim yang menangani masalah itu.
“Saya tidak tahu mas secara keseluruannya, tunggu staf saya saja nanti kalau sudah balik ke kantor” kilah Dindin.
Dindin hanya menjelaskan tetang pembangunan kantor balai Desa Taji saja.
”Kalau masalah pembangunan Balai desa ini saya tahu karena saya juga ikut mangawasinya mas.” ujarnya.
Perlu diketahui saat ini kantor bali desa Taji sedang direhap dengan mengganti atab menjadi Dak beton. Tertera dalam data pembangunan atap balai Desa Taji ini menelan anggaran sebesar Rp 74.672.305.
Namun sayangnya saat ditanyakan terkait Rab dari pembangunan tersebut lagi-lagi Dindin berkilah dengan beralasan tak mengetahui kepastiannya.
“Terkait RAB saya tidak tahu pasti mas, nanti coba saya tanyakan ke staf saya.” kilah Dindin.
Dindin Siswonto sendiri berjanji pada matarajawali.net untuk membuka semua penyaluran DD setelah nanti Stafnya ada.
”Saya janji mas nanti kalua staf saya datang saya akan hubungi sampean.” janji Dindin.
Namun sayang sampai berita ini dinaikkan Dindin Siswanto Kepala Desa Taji tak juga menghubungi matarajawali.net sebagai bentuk menjunjung tinggi Keterbukaan Informasi Publik.
Bersambung....
Pewarta : Red