• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

6 Orang Gengster Meresahkan Berhasil Diamankan Polres Mojokerto

6 Orang Gengster Meresahkan Berhasil Diamankan Polres Mojokerto

BatasMedia99.com,- MOJOKERTO. Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan kelompok gangster “Casper”. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (4/1/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di gerbang pintu 4 PT Ajinomoto, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Korban, AFM (17), seorang pelajar asal Jetis, Mojokerto, dan dua temannya menjadi korban penganiayaan oleh gangster tersebut. Para pelaku menggunakan senjata tajam berupa samurai dan golok sisir saat melancarkan aksinya.

Insiden bermula ketika para pelaku berkumpul di rumah tersangka utama AZ alias BK di Balongbendo, Sidoarjo, pada Jumat malam (3/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. AZ menyebutkan titik kumpul tawuran, setelah mendapatkan informasi tentang adanya konvoi perguruan silat di Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kelompok tersebut kemudian berangkat ke lokasi dan sempat berhenti di sebuah warung kopi. Setelah pukul 01.00 WIB, mereka pulang melewati PT Ajinomoto dan berpapasan dengan sekelompok pemuda yang sedang konvoi. Saat itu, gangster Casper mengaku dilempari batu oleh rombongan tersebut.

Merasa terpancing, kelompok Casper kemudian berbalik arah dan berpapasan dengan ketiga korban yang berboncengan motor. Para pelaku langsung mengejar korban menggunakan senjata tajam dan melempari batu hingga korban terjatuh. Motor korban kemudian dirampas oleh tersangka NP yang langsung melarikan diri ke arah Sidoarjo.

Tim Resmob Polres Mojokerto Kota yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Enam dari tujuh pelaku berhasil ditangkap pada 10 Januari 2025 di berbagai lokasi, yaitu IN (18) dan FR (19) di Surabaya, GL alias BL (16) dan PTR (18) di Krian, Sidoarjo, PR (18) di Balongbendo, Sidoarjo, dan NV (18) di Bali.

Namun, tersangka utama AZ alias BK masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario), senjata tajam berupa samurai dan golok sisir, ponsel milik korban, serta jaket hoodie yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kelompok ini aktif di media sosial untuk mencari lawan tawuran. Mereka menggunakan senjata tajam untuk menyerang lawan, kemudian merampas barang berharga seperti motor dan ponsel.

“Motor hasil rampasan dijual tersangka AZ di wilayah Jombang dengan harga Rp3,5 juta. Dan uangnya dibagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka yang masih buron serta menindak tegas aksi kriminal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait konvoi, agar dapat dicegah sedini mungkin tindak kriminal dan gangguan keamanan,” tutupnya.

Pewarta : Red