Batasmedia99 – Ngawi Seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diperkosa oleh kakek kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban jatuh sakit dan didiagnosis menderita infeksi pada bagian kemaluannya.
Pelaku berinisial SG, 70, warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Diketahui kakek itu memaksa cucunya untuk melayani nafsu bejatnya sudah lebih dari lima kali sejak Agustus 2024 lalu.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan kejadian tragis itu terungkap pada akhir Agustus 2024 lalu. Saat itu, ibu korban langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi setelah mendapati buah hatinya mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya setelah dirudapaksa kakeknya sendiri.
“Aksi pelaku ketahui pada hari Minggu 25 Agustus 2024 saat itu korban dijemput ibunya mau diajak melihat karnaval, namun korban saat itu badannya panas dan langsung diajak berobat ke salah satu rumah sakit di Sragen. Menurut keterangan dokter korban mengalami infeksi pada bagian kemaluan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).
Mantan Kapolres Situbondo itu memastikan, setelah melakukan pendalaman dan memintai keterangan tiga orang saksi, terungkap pelaku memulai aksi bejatnya itu pada awal Agustus 2024. Pelaku melakukannya saat kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku tengah tertidur.
“Pelaku melakukan aksinya ketika istrinya sedang tertidur. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Junto Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Junto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Red