Dua Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Dituntut 10-11 Tahun Penjara
Batasmedia99 - Trenggalek Pengasuh pondok pesantren yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya di Kabupaten Trenggalek dituntut dengan hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
“Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin (9/9/2024).
Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.
Terdakwa M, 72, pemilik pondok pesantren tersebut dituntut dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Terdakwa M juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.
“Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” imbuhnya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, terdakwa F, 37, yang merupakan anak dari M, dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Penuntutan terdakwa F lebih berat setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
“Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021sampai 2024.
Red