• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 20 September 2024

Harapan Hidup jadi satu TKW Arab Kandas, Transfer Rp.250 juta Sang Pria Nikahi Wanita lain, Geram Rumah Dirobohkan

Harapan Hidup jadi satu TKW Arab Kandas, Transfer Rp.250 juta Sang Pria Nikahi Wanita lain, Geram Rumah Dirobohkan

Batasmedia99 – Duduk perkara TKW Arab merobohkan rumah seorang pria bisa disebut kekasih atau suami siri sempat viral baru-baru ini.

Pembongkaran rumah itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena ternyata Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut diselingkuhi oleh pria yang dicintainya.

Selain rugi waktu dan perasaan, TKW Arab tersebut juga rugi materi karena selama ini sudah transfer uang totalnya mencapai Rp 250 juta untuk membangun rumah milik kekasih atau suami sirinya tersebut.

Usut punya usut, sosok TKW Arab itu bernama Karsini (38) sedangkan kekasih atau suami sirinya bernama Sumadi (44).

Rumah Sumadi yang dirobohkan oleh Karsini berada di Pati, Jawa Tengah. 

Sedangkan Karsini berasal dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah namun selama ini bekerja sebagai TKW di Dubai, Uni Emirat Arab.

Selama Karsini bekerja di Dubai, TKW itu selalu mengirim sejumlah uang untuk kekasihnya, Sumadi di Pati.

Total Karsini telah mengirim uang senilai Rp 250 juta untuk dipakai memperbaiki rumah Sumadi.

berdiri kokoh dan jauh lebih baik, Sumadi justru menikahi wanita lain.

Hancur hati Karsini mendengar kabar pernikahan tersebut.

Bahkan rumah yang dibangun memakai uang Karsini tersebut ditinggali oleh Sumadi bersama wanita baru.

Tak rela rumah tersebut ditinggali oleh Sumadi dan istri barunya, Karsini berusaha menghancurkan rumah itu.

rumah yang dirobohkan Karsini tersebut berlokasi di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Video pembongkaran rumah tersebut viral di media sosial.

Di lokasi, tampak bangunan rumah bercat warna-warni dominan kuning sudah jadi puing-puing.

Rumah berkonstruksi bata ringan (hebel) tersebut atapnya sudah hilang yang tersisa tinggal tembok-tembok berlubang-lubang besar menganga

Usut punya usut, Karsini dan Sumadi sebelumnya sudah menikah siri.

Adapun Sumadi berstatus duda setelah istri sebelumnya wafat.

Setelah dijanjikan akan dinikahi secara resmi, Karsini pun berani mengirim uang kepada Sumadi untuk membangun rumah.

Namun, Karsini baru tahu belakangan ternyata Sumadi sudah menikah secara resmi dengan perempuan lain. 

Itu sebabnya, Karsini yang marah dan kecewa sempat meminta uangnya dikembalikan senilai Rp 100 juta

Namun, karena Sumadi tidak menyanggupi, akhirnya Karsini memilih merobohkan bangunan rumah tersebut.

Hal itu dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Bahkan kesepakatan tersebut dituliskan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.

Dalam surat bertanggal 10 Agustus 2024 tersebut, tertulis kata-kata “Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati saudara Sumadi sepakat kami robohkan”.

Ditemui di kediamannya, Kades Terteg, Nur Khamim mengatakan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani surat tersebut.

“Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah).” jelas Nur Khamim, Jumat (16/8/2024) siang.

“Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri. Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi,” ucap Khamim.

Lalu Nur Khamim meminta Sekretaris Desa mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut.

Status “suami-istri” diubah menjadi “pernah menjalin cinta”.

Hal ini untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Setelah redaksional surat disesuaikan, barulah Khamim bersedia menandatangani surat kesepakatan antara Sumadi dan Karsini.

Dalam surat tersebut, tercantum Karsini merupakan warga Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

“Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi” terang Khamim. 

“Begitu tahu Sumadi sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta” urai Khamim. 

“Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan,” jelas Khamim.

Mengingat tindakan merobohkan rumah merupakan kesepakatan kedua belah pihak di atas surat pernyataan bermeterai, Khamim selaku kepala desa pun tidak melakukan intervensi lebih lanjut

Red