Hukum Indonesia: Memelihara Landak Jawa Dihukum 5 Tahun, Korupsi Timah Triliunan Divonis 3 Tahun
Batasmedia99 -Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut memberi perhatian terkait Nyoman Sukena warga Bandung, yang terancam hukuman 5 tahun penjara usai memelihara hewan landak Jawa.
Ia mengaku geram dan ingin memviralkan kasus ini, dengan membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi timah yang hanya divonis 3 tahun penjara.
“Karena republik kita ini no viral no justice, makanya kalau dirasa perlu untuk memviralkan hal-hal yang jelas. Gue lebih baik diviralin saja untuk melakukan justice kepada semua orang,” ujar Sahroni, Minggu (8/9/2024).
Ia bahkan mengunggah reaksinya terhadap kasus ini, melalui media sosial Instagram pribadinya di akun @ahmadsahroni88.
“Makanya gue di story mengomentari itu agar tidak terjadi hal-hal yang demikian. Mudah-mudahan para stakeholder kejaksaan dan kepolisian, langsung melihat itu dan mengoreksi segera apa yang terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, Nyoman Sukena warga asal Banjar Kareng Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, ditangkap setelah ada laporan menguasai satwa dilindungi.
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri melalui JPU dalam tuntutannya mengatakan, Nyoman Sukena telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal Pasal 40 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Nyoman Sukena juga dijerat dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa dengan acaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam penjelasannya JPU Dewa Ari mengungkapkan Nyoman Sukena ditangkap Dirkrimsus Kota Bali pada hari senin 4 Maret 2024 di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.
“Terdakwa diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi dari Instansi terkait dalam memelihara satwa dilindungi tersebut,” ungkapnya.
Nyoman Sukena sendiri mengaku memelihara landak itu sudah lima tahun, bermula dari ditemukannya dua landak itu oleh ayah mertuanya di ladang.
Karena kasihan dan miliki hobi memelihara hewan, Nyoman Sukena memelihara kedua landak tersebut tanpa mengetahui jika ada larangan untuk memelihara hewan jenis landak.
“Saya benar-benar tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak, bagi kami Landak adalah jenis hewa hama bagi Perkebunan,” terangnya.
Sementara itu, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni.
Pidana tersebut dijatuhkan karena Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi.
Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Putusan pidana penjara tiga tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara
kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Red