• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Ibu di Lampung Tega Bacok Kepala Bayinya Berusia 6 Bulan Hingga Meninggal

Ibu di Lampung Tega Bacok Kepala Bayinya Berusia 6 Bulan Hingga Meninggal

BatasMedia99.com,- LAMPUNG. Ibu rumah tangga inisial UD yang membacok kepala anak kandungnya di Desa Way Areng, Mataram Baru, Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Ia mengatakan UD ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Satreskrim Polres Lampung Timur menggelar perkara.

"Ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan cara membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Senin (13/1).

Namun, kata Umi, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, UD belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tersangka UD masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jadi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku UD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Lampung nekat membacok anak kandungnya. Akibatnya, korban yang masih berusia 6 bulan mengalami luka bacok dibagian kepala.

Peristiwa itu terjadi di Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pewarta : Red