BATASMEDIA99.COM, PASURUAN - Insiden penggrebekan oleh warga atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan salah satu Lurah di Kota Pasuruan dan Janda Cantik yang berprofesi sebagai tenaga pendidik setingkat SLTA, terjadi pada Senin (2/9) malam.
Peristiwa dugaan asusila tersebut akhirnya ditindaklanjuti Supriyanto, selaku Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kadis menyampaikan kepada awak media bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Dan pihaknya akan melakukan ketentuan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Rabu (4/9).
"Dalam kasus yang dialami Lurah, kita memanggil yang bersangkutan untuk kita klarifikasi. Dan hasil klarifikasi tersebut diakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, kami dari tim disiplin akan tetap berupaya menjaga kondusifitas wilayah, karena beliau adalah pemangku wilayah. Dan pertimbangan-pertimbangan kami dari tim disiplin pemerintah Kota Pasuruan akan menyampaikan kepada Bapak Walikota," terang Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto menegaskan hasil keputusan pemberian sanksi, paling cepat akan diperoleh besok Kamis (5/9) dan paling lambat Jumat (6/9). Kategori kasus Lurah ini dikategorikan dalam sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang meliputi penundaan gaji selama 12 bulan, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi berat diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir pemberhentian dengan hormat.
Saat ditanya terkait kejadian serupa dilingkup Pemkot Pasuruan selama dirinya menjabat, Supriyanto menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan hal pertamakali.(h-Lim)
Pewarta: Abdul Khalim