Batasmedia99 - Cimahi. Mulayana Rahman (33), pelaku rudapaksa bocah 12 tahun di Cimahi Utara, Jawa Barat akhirnya ditangkap pada, Minggu 15 September 2024.
Kabar ini dibagikan oleh akun Instagram @dhemit_is_back01, yang memperlihatkan potret pelaku.
Terlihat wajah Mulyana Rahman sangat lesu usai empat bulan merasa bebas atas kasus rudapaksa anak tetangga.
Mulayana ditangkap sekira pukul 18.00 Wib di daerah Anjasari Soreang.
“Diamankan pelaku pedofil an Mulyana Rahman. Wajah lesu banget bro.. ga nyangka ya mau kabur ditangkap setelah 4 bulan merasa aman,” tulis akun @dhemit_is_back01.
Sebeoumnya, diberitakan seorang bocah inisial N (12) menjadi korban pelecehan oleh Mulyana yang merupakan tetangganya sendiri.
Hal ini diungkapkan kakak korban berinisial R saat dikonfirmasi, peristiwa pilu terungkap berawal saat N mengalami pendarahan selama beberapa pekan pada bagian organ intimnya (anemia aplastik).
Kejadian ini terjadi pada Juni lalu dan korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Awalnya kita gak curiga, karena memang adik saya ini sudah menstruasi. Cuma karena pendarahannya lama, akhirnya dibawa ke RS Mitra Kasih Cimahi, tapi dokter gak bilang apa-apa dari hasil pemeriksaannya,” ujar R saat dihubungi, Jumat.
Keluarga kemudian mendapatkan rekomendasi merujuk N ke rumah sakit di daerah Pasteur, Kota Bandung.
Hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut, ternyata ada luka pada organ intim N. Keluarga pun menanyakan apa yang terjadi pada N.
Setelah dibujuk, akhirnya N menceritakan secara detail kejadian pilu yang dialaminya (dicabuli di rumah pelaku). (*)
Red