PT HEKSA MANUNGGAL INDONESIA Tak Merasa Bersalah lakukan Dumping limbah ke Area saluran air ke warga ,Oknum DLH di Belakangnya
Batasmedia99 - KabMalang PT Heksa Manunggal Indonesia membantah bahwa melakukan Dumping limbah tersebut sudah mendapatkan ijin dari pemerintah desa setempat serta beberapa oknum DLH kabupaten malang pasalnya setelah Redaksi melakukan klarifikasi pihak manajement PT Heksa Manunggal Indonesia membeberkan bahwa Masih tahap proses untuk Tandon serta sirklus pengolahan limbah hasil usahanya mengingat proses tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar ,hingga akhirnya saat ini mengunakan jasa pengolahan limbah dari pihak ke III ,itu pun di mainkan oleh dua orang oknum DLH yang pada saat itu memberikan solusi kepada perusahaan tersebut
Namun suatu hal yang sangat disayangkan pengunaan jasa pengolahan limbah tersebut belum betul - betul maksimal Pasal nya masih di temukan pembuangan air hasil limbah yang berwarna kemerahan dan terkesan Berbau walaupun tidak begitu menyengat,
Kembali team investigasi Batasmedia99 mencoba menggali informasi terkait hal tersebut ,pihak perusahaan membeberkan bahwa kita tidak serta merta terus membuang dan tempat aliran pembuangan tersebut disebuah saluran air yang menurut perusahaan tidak di pakai oleh warga ,akan tetapi faktanya aliran limbah tersebut terlihat jelas dalam rekaman video bahwa sebelah saluran pembuangan limbah tersebut adalah tanaman padi .
Hal tersebut seakan - akan tidak menjadi suatu masalah bagi mereka dan warga dialiran tersebut ,yang lebih mencengangkan lagi saat di konfirmasi lantas bagaimana bekas air limbah yang dialirkan dengan berwarna merah tersebut , perusahaan menjawab itu nanti akhirnya menjadi hitam dan sebuah endapan ,
Selama perjalanan ini tidak pernah dipermasalahkan baik oleh warga atau masyarakat sekitar ,Boleh cek kepada lutah atau kepala desa setempat
Sebelumnya diberitakan
adanya Batasmedia99 – Kabmalang Lagi – lagi para pelaku usaha diduga melanggar aturan
Pembuangan Limbah hasil produksi dari pada usaha ,salah satunya Perusahaan PT. Heksa Manunggal Indonesia adalah salah satu perusahaan percetakan tebesar di Jawa Timur yang mempunyai luas tanah 15.000 m2, luas bangunan 11.000 m2 dan berlokasi di Jalan Inspol Suwoto No. 123 Lawang – Malang. Perusahaan tersebut Berdiri pada tahun 1999, dengan karyawan sebanyak kurang Lebih 100 Orang
Namun sayangnya di tengah perusahaan yang di bilang profesional ini diduga melakukan kecurangan dengan membuang limbah industri yang mengalir di pemukiman warga
Hal ini di ketahui langsung oleh beberapa team investigasi awak media termasuk jurnalis Batasmedia99 pada hari Jumat ,23 – Agustus – 2024 ,Saat melintas di wilayah tersebut mendapati aliran air yang mengalir yang tercemar oleh limbah industri ,dari Hasil penelusuran team Investigasi awak media pencernaan Air tersebut berasal dari PT HEXSA MANUNGGAL INDONESIA
Yang Mana sudah jelas bahwa Pembuangan limbah industri ke aliran air sampai sungai dapat mengakibatkan pencemaran air, merusak ekosistem, dan membahayakan organisme yang hidup di sungai. Limbah industri yang dibuang ke sungai dapat:
Menyebabkan pencemaran airLimbah industri dapat mengandung bahan kimia berbahaya, asam belerang, dan zat lainnya yang sulit terurai. Bahan-bahan ini dapat terakumulasi dalam sedimen air, membentuk asam organik dan gas cair organik, dan mengurangi kandungan oksigen dalam air.
Merusak ekosistemLimbah industri dapat membunuh organisme yang hidup di sungai, seperti ikan dan krustasea.
Merugikan masyarakatPencemaran air sungai dapat berdampak pada masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai, seperti berkurangnya hasil produksi pertanian, menurunnya hasil tambak, dan berkurangnya pemanfaatan air sungai oleh penduduk.
Akhirnya team investigasi Awak media mendatangi perusahaan tersebut untuk bersifat konfirmasi terkait hasil temuan limbah tersebut , Sesampainya di perusahaan tersebut team investigasi awak media ditemukan oleh beberapa staf
Atas nama Nining selaku Chief Marketing Officer serta Wenny selaku Accounting saat dikonfirmasi kedua staf tersebut membantah akan adanya pembuangan limbah produksi tersebut ,Namum sanggahan tersebut dipatahkan oleh team investigasi awak media yang hadir untuk konfirmasi , mengingat sebelumnya team telah mengantongi temuan – temuan dilapangan atas pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut .
Sudah jelas Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Untuk para pihak berwenang juga harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, dan memberlakukan sanksi
yang tegas untuk mendorong kepatuhan.
Bersambung..