BatasMedia99.com,- PASURUAN. Seorang pria berinisial MK (43) yang keseharinnya bekerja sebagai satpam di sebuah villa di Pandaan, Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah dia menendang rekan seprofesinya Mustakim (55) hingga korban meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan kejadian itu bermula saat keduanya bertugas di hari yang sama, Sabtu (15/5) malam.
Akibat emosi yang tak terbendung, membuat MK lepas kendali hingga menendang korban sebanyak lima kali. Atas hal itu korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
"Tersangka lalu menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah," ujarnya.
Kemudian pada Minggu (16/2) seorang warga hendak menyalakan lampu parkiran. Namun, dia melihat ada sesutau yang mencurigakan dan berusaha mengecek kandang ayam.
Betapa kagetnya, saksi melihat Mustakim dalam keadaaan meninggal dunia dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari mulut dan hidung. Atas kejadian itu, warga mencoba melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. MK lah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Mustakim.
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Tersangka MK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.
"Banyak kejadian di luar dugaan, tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Red