Batasmedia99 - Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) digeledah buntut dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di beberapa tempat untuk mencari barang bukti.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” kata Kepala Kejati Mia Amiati, Rabu (19/3/2025),
“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” lanjutnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Selain itu, Kejati juga memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Serta, Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Mia juga menjelaskan awal dugaan kasus korupsi ini. Pada tahun anggaran 2017, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim. Lelang dua paket pekerjaan itu dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky.
Namun beberapa barang yang diterima 25 SMK tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah, dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Kemudian, ditemukan adanya markup harga dengan selisih besar dan tak wajar.
Sehingga, hal ini mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Ada sejumlah fakta penting yang terungkap, mulai kronologi kasus dugaan korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan Jatim Rp65 miliar, pemeriksaan saksi, hingga penggeledahan ke Kantor Dindik Jatim. Lantas, siapa tersangkanya? Simak fakta-fakta berikut ini
1. Dasar Penyidikan Kejati Jatim
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan Jatim ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
2. Daftar Pejabat yang Diperiksa Kejati Jatim
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak. Berikut ini daftarnya:
25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Penyedia barang/jasa (rekanan).
Vendor.
3. Kasus Terjadi di Era Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dijabat Syaiful Rachman
Kasus ini terjadi di saat Dinas Pendidikan Jatim dijabat Syaiful Rachman. Namun Hudiono, yang menggantikan Syaiful Rachman sebagai Kepala Dindik Jatim juga diperiksa. Sebab saat itu Hudiono menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," cetus Mia Amiati dikutiip dari Antara.
4. Kerugian Negara Masih Dihitung
Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Kajati Jatim.
5. Jumlah Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.
6. Dua Perusahaan Pemenang Lelang
Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang. Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
7. Item Barang yang Diterima 25 SMK Tidak Sesuai
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” papar Mia Amiati.
8. Diduga Lakukan Mark Up
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," sambung Mia Amiati.
9. Terjadi Pelanggaran Aturan
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
10. Geledah 6 Lokasi, Termasuk Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah
Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," terang Mia Amiati.
11. Hasil Penggeledahan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.
12. Siapa Tersangkanya?
Hingga kini, penyidik Pidsus Kejati Jatim belum menetapkan tersangka. Namun terus mendalami perkara ini.
“Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ( Edy )