• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sen, 04 November 2024

Uang 260 Juta Milik Pansiunan Mantri ‘Ditipu’ Petani Tebu dengan Dalil Masukkan PNS

Uang 260 Juta Milik Pansiunan Mantri ‘Ditipu’ Petani Tebu dengan Dalil Masukkan PNS

Batasmedia99- Mojokerto. Terlalu percaya dengan kawan yang dianggap lugu Suwarno seorang pansiunan Mantri Kesehatan merasa tertipu iming iming TYO (inisial) seorang petani sukses dengan dalil dapat meloloskan menjadi PNS di Pemkab. Mojokerto.

Fakta ini riil dialamai oleh seorang pansiunan Mantri kesehatan Suwarno dan istrinya yaitu Lilik Suprapti Pansiunan Guru asal desa Brayung kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, yang pada kisaran tahun 2015 uangnya raib digondol TYO asal Sambilawang Dlanggu yang tak lain kawan dikampung dengan alih alih TYO dapat memasukkan anaknya Suwarno untuk dapat masuk dalam Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Mojokerto dengan mudah.

Menurut keterangan Suwarno, uang sebesar Rp. 260.000.000. pada kisaran bulan Juni 2015 secara bertahap uang tersebut diminta langsung oleh TYO sebanyak 4 kali, yaitu pertama 50 juta, 35 juta, 50 juta dan 125 juta.

Masih dalam keterangan Suwarno, mungkin untuk meyakinkan modusnya, TYO pada bulan Juli 2015 telah memberikan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara dan id pegawai atas nama Eko Dian Kurniawan, SE. yang tak lain adalah anaknya Suwarno yang ternyata palsu.

Menyadari bahwa dirinya tertipu Suwarno mendesak agar TYO bertanggung jawab dan akhirnya muncul surat lagi yaitu surat pengangkatan CPNS tertanggal 28 Juni 2019 dan surat undangan pembekalan di Pemkab Mojokerto dan ternyata kedua surat tersebut juga palsu.

Masih dalam keterangan Suwarno, mengingat TYO ini kawan lama, kami berniat mengingatkan agar uang kami dikembalikan, namun TYO selalu berbelit belit dan melempar permasalahan ini kepada pihak atau orang lain yang sama sekali kami tidak menengal sebelumnya, dan karena tidak ada kejelasan saya dengan didampingi Samsul, SH.CPM. Advokat dari Aulian Law Firm telah melaporkan TYO di Polres Mojokerto.

Di depan Reskrim Polres Mojokerto awak media komfirmasi kepada Samsul, SH.,CPM. selaku kuasa hukum dari Korban Suwarno, dalam keterangannya dirinya akan tetap mendampingi secara profesional kliennya dan Samsul juga menyampaikan bahwa dirinya sudah berupaya berunding dengan TYO secara lekeluargaan, namun TYO tetap seperti orang tidak bersalah.

Samsul juga menambahkan bahwa perkara ini sudah terang benderang dan murni memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, olehnya dirinya berharap agar pihak Unit Tipikor yang menangani perkara ini dapat bekerja profesional dan lebih dipercepat prosesnya. Tutup Samsul, SH.,CPM.

Team / red