• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 16 Maret 2025

Warning dari Polisi Malang, Dua DPO Rampok Kalipare

Warning dari Polisi Malang, Dua DPO Rampok Kalipare

BatasMedia99.com,- KEPANJEN. Polisi mewarning dua perampok di Kalipare yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas keduanya sudah dikantongi. Jika tidak segera menyerahkan diri, aparat penegak hukum berjanji akan menangkapnya.

“Dua orang ini, di mana pun kalian berada, pasti akan segera kami kejar. Dan pasti tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Jumat lalu (26/4).

Pada 5 April lalu, warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare disatroni perampok. Pelakunya enam

orang, salah satunya termasuk tetangga korban. Dari keenam pelaku, empat di antaranya sudah ditangkap. Mereka adalah Mistari, 43; Endi Santoso, 51; dan Kholid Alatas, 43. Ketiganya warga Kabupaten Blitar. Sedangkan satunya masih tetangga korban, yakni Sulistiono, 40.

Sisanya dua pelaku masih DPO. Masing-masing berinisial J, 50 tahun dan AW, 35 tahun. Mereka berdua inilah yang diwarning agar segera menyerahkan diri ke Polres Malang.

Untuk meringkus kedua DPO tersebut, Polres Malang bekerja sama dengan kepolisian di daerah lain. Juga melibatkan peran serta masyarakat.

“Apabila melihat (foto pelaku) seperti ini, segera kooperatif. Bisa menyerahkan diri. Kalau tidak, kita pastikan segera menangkap,” tegasnya.

Perwira menengah polisi itu memaparkan, para pelaku merupakan residivis. Salah satunya residivis pencurian dengan kekerasan (curas). J merupakan residivis kasus pencurian di Kalimantan. ”Dan tak segan-segan melukai korbannya,” kata Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat.

Dia menambahkan, AW juga seorang residivis.

”Tapi masih belum kita ketahui tindak pidananya,” katanya

Pewarta : Red