BATASMEDIA99.COM, PASURUAN - Perayaan menyambut Maulid Nabi yang di selenggarakan warga Desa Jajar, Kelurahan Gondang Wetan pada Minggu siang (22/9), melakukan pawai iring-iringan mobil dan jalan kaki menggunakan Sound Horeg, Senin (23/9).
Tentunya hal ini menjadikan warga di wilayah Kecamatan Gondang Wetan beranggapan bahwa pihak Polsek Kebon Candi tidak tegas dan terkesan tebang pilih dalam penegakan peraturan.
Pasalnya, warga menuturkan di saat perayaan Karnaval menyambut HUT RI ke-79 sebulan yang lalu, pihak Polsek melarang keras perayaan menggunakan Sound Horeg. Namun anehnya dikesempatan kali ini, pihak Polsek tidak bertindak tegas menghentikan pawai yang menggunakan Sound Horeg, seakan tutup mata
"Buktinya ada Sound Horeg, kenapa acara tadi kok tidak dibubarkan saja kalau tidak ada izinnya, kalau memang Polsek tau," celetuk warga.
"Keadilan itu kan harus tegak lurus. Kalau memang tidak boleh, ya tetap tidak boleh. Apa alasannya dan bedanya kedua pawai itu. Kalau satunya dilarang dan satu lagi dibiarkan. Ini kan gak adil. Apalagi ini sekan mengabaikan surat edaran Pj Bupati Pasuruan," lanjutnya.
Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang menggunakan Sound System atau yang dikenal Sound Horeg.
SE tersebut bernomor 200.1.1/395/424.104/2024 dan ditandatangani Andriyanto per 31 Juli 2024 kemarin.
Ada 12 poin penting yang harus diketahui oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan, utamanya dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Dari seluruh poin tersebut, beberapa diantaranya wajib diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Pertama, setiap penyelenggaraan karnaval dan sound horeg harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) setempat.
Kedua, kendaraan sound system dapat menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan penggunaan jenis kendaraan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimension / Overload (ODOL).
Dalam kaitan peristiwa ini, pihak Polsek Keboncandi melalui Mustofa, Kanit Intekam menjelaskan bahwa pihaknya telah menegur penyelenggara.
"Tadi orangnya (penyelenggara) sudah saya tegur dan besok saya suruh datang ke Polsek karena pemberitahuan nya cuman kegiatan sholawat dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tadi juga sudah ditegur sama rekan-rekan Polsek yang jaga,"terang Mustofa.(h-Lim)
Pewarta: Abdul Khalim