• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 20 September 2024

Bak Mafia, Pembangunan Perum O3 Village Kota Batu Tak Perlu Urus Perizinan 

Bak Mafia, Pembangunan Perum O3 Village Kota Batu Tak Perlu Urus Perizinan 

Foto : Tim BatasMedia99

Rabu. 01/Maret/2023.

Red. 

BatasMedia99,- Kota Batu. Berdirinya sejumlah kediaman rumah tinggal di Perumahan O3 (O Three), terletak di Jl Panderman, Dusun Krajan, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu kini timbulkan sejumlah polemik usai ditemukan bahwasannya pembangunan perumahan di lokasi tersebut ternyata TAK BERIZIN. Dengan bekal informasi ini, tim redaksi BatasMedia99 mencoba melakukan klarifikasi dengan mendatangi lokasi perumahan O3 Village Pada hari Selasa (28/02/2023).

Menimbang temuan informasi tersebut, tim redaksi yang mendatangi lokasi pertama dibuat kebingungan dengan letak lokasi perumahan yang kebetulan bersebelahan dengan perumahan lain dimana untuk blok perumahan O3 Village saat itu tidak didapati gerbang masuk yang menandai kawasan lahan perumahan maupun kantor pemasaran perumahan sehingga sulit ditentukan apakah perumahan tersebut merupakan kawasan blok perumahan O3 Village.

Lebih mengejutkan lagi, tak seperti perumahan pada umumnya yang berada di kawasan kota yang notabennya mudah di akses, lokasi perumahan O3 Village ini telah dipadati oleh bangunan rumah-rumah mewah yang sedang menjalani proses pembangunan hampir selesai maupun yang telah selesai dibangun dan dimanfaatkan sebagai rumah singgah atau Villa oleh pemilik bangunan.

Melanjutkan penggalian informasi, tim redaksi mencoba mencari kantor pemasaran perumahan O3 Village di lokasi karena pada umumnya setiap perumahan memiliki kantor pemasaran yang berada di sekitar lokasi perumahan agar mudah di akses oleh konsumen, namun tim redaksi tidak dapat menemukan kantor pemasaran perumahan di lokasi O3 Village.

Melanjutkan pencarian informasi lebih lanjut, tim redaksi mencoba menghubungi Wahyu selaku penanggung jawab pembangunan perumahan O3 Village melalui pesan singkat namun lagi-lagi tim redaksi tidak mendapatkan jawaban.

Meninjau langkah nekat yang dilakukan oleh pengembang dengan sewenang-wenang melakukan perombakan tanah persawahan di lokasi perumahan O3 Village ini dengan jelas telah melaggar sejumlah aturan pertanahan dimana semestinya pihak O3 Village terlebih dahulu mengurus perizinan pendirian/pembangunan kawasan perumahan kepada dinas terkait dimana untuk tanah pertanian terlebih dahulu mestinya menyediakan lokasi lahan pengganti persawahan yang mereka tempati.

Dengan adanya pembangunan perumahan dengan tanpa izin ini sendiri dengan jelas telah melanggar sejumlah aturan pemerintahan, diantaranya:

1.Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.

2.Undang Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang serta Peratura Pemerintah nomor 21 Tahun 2021,tentang penyelenggaraan penataan ruang.

3.Undang Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Atas pelanggaran Undang Undang tersebut diatas maka dapat dilakukan denda administratif minimal 500 juta serta jerat pidana kurungan badan sampai dengan 5 Tahun penjara.*(mal/nur)