BatasMedia99,Bandung. Seorang oknum guru berinisial K (54) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha mengungkapkan korban masih berusia di bawah umur berinisial ASA (14). "Pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Olestha, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kasus pencabulan itu terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Bandung. "Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB. Namun, dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," katanya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. "Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Kasus ini bermula saat korban sedang menjaga warung bakso. Sementara pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan warung bakso itu. Lalu, pelaku memanggil korban. Korban menuruti panggilan itu lantaran mengira pelaku akan membeli bakso. Tak disangka, pelaku justru melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban yang merasa tak nyaman kemudian memanggil temannya yang sedang melintas.
"Setelah situasi aman, pelaku justru menyambangi korban untuk tidak menceritakan apa yang terjadi dan memberi uang sebesar Rp10.000," katanya. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini merasa trauma dan ketakutan. Hingga akhirnya, korban menceritakan apa yang terjadi kepada keluarga.
Red