• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Bejat ! Pengasuh di LKSA Roudloh Insan Kamil Tega Cabuli Anak Asuhnya Selama 1 Tahun

Bejat ! Pengasuh di LKSA Roudloh Insan Kamil Tega Cabuli Anak Asuhnya Selama 1 Tahun

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Polres Malang menuntaskan penyidikan perkara pencabulan dengan tersangka Mokh. Alfi Afatihil. Hukuman berat mengancam pemuda 21 tahun itu lantaran perbuatan cabul dilakukan berkali kali terhadap anak anak penghuni Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Roudloh Insan Kamil di Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari.

Apalagi tersangka juga merupakan anak pemilik panti asuhan yang juga berstatus sebagai pengasuh. Kemarin (5/12), berkas perkara pencabulan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Malang.

Pada saat penyerahan berkas itu terungkap bahwa tersangka pernah memaksakan persetubuhan terhadap dua korban. Pencabulan itu dilakukan tersangka sejak 2023.

Saat itu, satu korban berinisial APKW, 16, remaja asal Singosari yang bersekolah di panti itu, mendapat perlakuan cabul dari tersangka.

Mulai dari merangkul, menyentuh area sensitif bagian belakang dan area sensitif bagian depan. Alfi dengan mudah melakukan perbuatan itu karena posisinya sebagai pengasuh panti yang bentuknya mirip pondok pesantren.

Namun, karena korban memang memiliki sedikit keterlambatan berpikir, tersangka berhasil mengelabui korban dan mengajaknya bersetubuh.

“Saat itu korban tercatat masih merupakan anak baru. Persetubuhan dilakukan dua kali. Satu di kamar tersangka, satu lagi di aula panti,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Iptu Erlehana.

Kasus itu mulai menjadi pembicaraan saat ada isu bahwa korban hamil. Teman temannya sempat memberikan test pack kepada korban.

Namun hasilnya negatif. Desas desus itu kemudian terdengar oleh orang tua korban. Saat dimintai keterangan, ternyata korban mengaku telah diruda paksa oleh Alfi.

Kasus itu dilaporkan ke polisi pada 18 Oktober 2024. Belakangan diketahui perbuatan cabul itu dilakukan Alfi kepada hampir seluruh anak anak panti.

Tersangka bahkan mengaku sudah menyetubuhi dua anak perempuan panti. Tapi satu korban lainnya tidak mau melaporkan tersangka dan memilih membelanya. Leha menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi.

Terdiri dari empat teman kelas korban, satu guru, ibu korban, dan korban sendiri. Semua mengatakan bahwa tersangka suka berbuat cabul pada anak anak panti.

”Tapi perlakuan itu dibalut dengan istilah bercanda, sehingga anak anak panti menganggap normal,” lanjut imbuhnya.

Ketika tersangka ditangkap, barulah anak anak panti memahami bahwa perlakuan yang selama ini mereka terima dari tersangka adalah salah.

Bahkan tersangka mengaku juga berlaku cabul pada kakak korban yang memiliki kebutuhan khusus. Namun kakak korban yang merupakan alumni panti itu tidak bersedia diperiksa.

Saat ditelusuri, ternyata ayah tersangka yang saat ini sudah meninggal dunia juga pernah terjerat kasus yang sama. Perkaranya sudah sampai ditangani kepolisian. Namun Leha belum mempelajari lebih lanjut terkait putusan atau kelanjutan kasus ayah tersangka. 

Pewarta : Red