Batasmedia99 - KotaMalang. Baru - baru ini terjadi insiden diRSSA Malang nakes yang berdinas saat itu memakai elevator di IGD namun naas nakes tersebut terjebak didalam evevator terkurung selama 15 menit .Berdasarkan nara sumber yang memberikan informasi kepada redaksi Batasmedia99.com menyampaikan bahwa kejadian tersebut dihari minggu ,Nakes yang terjebak saat itu sempat panik dan menghubungi rekan - rekannya alhasil selang 15 menit nakes tersebut dapat di evakuasi
evevator tersebut dapat beroperasi kembali
Redaksi mendapatkan informasi tersebut mencoba konfirmasi kepada bag humas RSSA Malang .
Saat dikonfirmasi melewati sambungan WhatsApp dony selaku humas menyampaikan ,
Oke akan kami telusuri, kemarin juga kejadian di lift yg sama tp bukan pasien,
Hari ini akan kami rapatkan ttg hal ini, kami memang merencanakan untuk pergantian lift dengan lift yg baru dengan dana APBD 2024.
Lift tsb sangat dibutuhkan karena salah saru akses ke kamar operasi ruang ICU, dan mobilitas nakes dengan load yang begitu tinggi, kami telah melakukan perawatan rutin, namun memang usia dan load
Insyaallah akan diganti dengan yg baru
Kemudian Untuk case pasien terjebak, tim K3 dan Satuan Keamanan sudah melakukan SOP Evakuasi, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa meskipun ada yg dirugikan dlm hal ini
Pihak humas selaku Perwakilan dari Management RSSA menyampaikan Permohonan maaf Atas Kejadian saat itu
Sekali lagi kami atas nama manajemen mohon maaf atas kejadian tersebut ungkap Dony
Saat di konfirmasi terkait SLO ijin operasional evevator tersebut Dony menyampaikan bahwa terkait ijin sudah ada dan bisa di cek validasinya .
Berdasarkan ketentuan Umur rata-rata lift adalah sekitar 20-30 tahun. Namun, beberapa faktor dapat memengaruhi siklus hidup lift, seperti: Desain lift, Penggunaan lift, Lingkungan, Frekuensi perawatan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait usia lift:
Kabel lift biasanya perlu diganti setiap 10-15 tahun, tergantung pada kapasitas beban dan frekuensi penggunaan.
Setelah lift beroperasi selama 15 tahun, bagian dalam kabin dan stasiun panggilan lift perlu diperbarui.
Lift yang sudah mencapai akhir masa pakainya akan mengalami penurunan kinerja dan peningkatan panggilan servis. .
Perawatan rutin, penggunaan, dan modernisasi parsial dapat menjaga lift tetap beroperasi dengan aman dan efisien.
Merujuk kepada
Undang – undang No.1 Tahun 1970.
Permenaker RI No. 06/Men/2017, Tentang K3 Elevator dan Eskalator.
Penggunaan Elevator dan Eskalator sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat serta harus ditata secara matang, mulai dari masa perencanaan, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan. Hal ini mempunyai potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan Elevator dan Eskalator, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terbaru yaitu No.Per.06/Men/2017 tentang persyaratan yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Selain itu juga ditegaskan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Namun, juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pentingnya sebuah pelatihan bertujuan Pelatihan K3 Operator Elevator dan Eskalator :
Mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya
Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Lift Escalator Dan Elevator dalam operasional sehari-hari
Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi Lift Escalator Dan Elevator
Red