Batasmedia99 – Pasuruan Beberapa pekan ramai dalam pemberitaan terkait dugaan pungli di SMAN 1 Gondang Wetan yang kian hari semakin di bongkar oleh beberapa narasumber yang berasal dari Walimurid .
Kalau ini ada beberapa narasumber yang rela mendatangi kantor redaksi Batasmedia99 .com menyampaikan beberapa keluhan serta aduan. Rabu .04 Desember 2024 terkait dugaan Maladministrasi di SMAN 1 Gondang Wetan .
Narasumber menyampaikan bahwa Awal masuk membayar sebesar RP .600.000 setiap bulan sebesar Rp 100.000 total 1,8juta dan hal tersebut dikategorikan infak atau sumbangan.
Untuk Seragam sendiri sebesar Rp. 2,450.000 sesuai dengan bu inisial L dan hukumnya Wajib beli tidak bisa beli diluar sekolah ungkap NS
Kemudian untuk Kas kelas 20.000 itu pun tidak tahu untuk apa??? Dan masih ada lagi terkait Sampul Sampul raport harus beli harganya sebesar Rp. 85.000 tambah NS
Dan saat ini untuk kelas 3 informasinya untuk komitenya menjadi Rp 150.000 tiap bulan.
Kemarin saya barusan bayar sebesar Rp 300.000 itupun tidak ada kwitansi nya .
Yang kami herankan kenapa berani melakukan seperti itu pihak sekolah seperti contohnya sampul Rambut yang sudah kami sampaikan diatas tadi .Lantas untuk kucuran anggaran dari pemerintah selama ini di pergunakan untuk apa tambah NS
Memang walimurid tidak berani melaporkan hal – hal seperti ini karena takut anaknya di intervensi serta tidak naik kelas ,Dan terkadang kita melaporkan kepada pihak – pihak lembaga sering kali terjadi dibocorkan selaku Nara sumber kepada pihak sekolah dengan dugaan untuk kepentingan lembaga- lembaga tersebut, harapan kami mudahan dengan kejadian ini kedepan tidak ada hal – hal yang bersifat memaksakan ,paling tidak pihak sekolah juga harus memahami juga keadaan perekonomian orang tua murid ,Agar tujuan menyekolahkan anak tidak putus di tengah jalan tutup NS
Dalam aturan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur tentang larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Namun, sekolah negeri boleh meminta sumbangan dari masyarakat, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut: Sumbangan bersifat sukarela, Tidak memaksa, Tidak mengikat, Jumlah dan jangka waktu pemberiannya tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sumbangan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah dan pengembangan sarana prasarana.
Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Red / team