• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 15 Mei 2025

Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji Dihajar-Diarak Keliling Kampung hanya memakai celana Dalam

Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji Dihajar-Diarak Keliling Kampung hanya memakai celana Dalam

Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji Dihajar-Diarak Keliling Kampung hanya memakai celana Dalam 

Batasmedia99 - Sragen Jawa Tengah Peristiwa seorang oknum guru ngaji diduga mencabuli muridnya yang berusia di bawah umur dan diarak warga, viral di media sosial.

Peristiwa memalukan itu diketahui terjadi di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Oleh orang tua korban, praktikan pencabulan itu dilaporkan ke kepolisian.

Dalam video yang beredar, laki-laki berinisial S (55), guru ngaji dan ustadz di lingkungan tersebut, terlihat diarak warga berjalan kaki dengan hanya memakai celana kolor.

Terdengar hujatan warga yang teriak bersahut-sahutan. Gadis remaja berinisial VDS yang jadi korban pelecehan seksual diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan murid pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto dalam keterangan yang dikutip dari akun instagram @fakta.indo mengatakan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali dan menyetubuhi sebanyak 7 kali sejak tahun 2022.

Kasus ini terbongkar setelah anak-anak di lingkungan tersebut memergoki pelaku dan korban sedang berbuat mesum.

Kejadian itu dilaporkan kepada orang dewasa di sekitar mereka. Setelah memastikan terjadinya praktik pencabulan, orang tua korban melapor ke kepolisian.

Dalam penyelidikan terungkap pelaku dan korban diduga sebelumnya telah menjalin hubungan khusus.

Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi sasaran pelaku yang melakukan child grooming, sebuah tindakan manipulatif pada anak-anak atau remaja untuk dijadikan pemuas nafsu.

Aksi tak terpuji oknum guru mengaji ini pun mendapat reaksi negatif dari warganet yang menyayangkan, kenapa justru dilakukan pada orang-orang yang paham aturan agama.

Seperti disampaikan akun @hisshan: “Sekelas guru ngaji loh, org yg lebih tau tapi kalo dikelabui hawa nafsu ngeri banget… “.

Kemudian juga akun @digitalvibesid yang menulis komentar: “Moralnya udah kebolak-balik. Makin tua malah makin ga inget mati. Gimana mau ngajarin generasi berikutnya kalo begini?”.

Ustad berinisial S (55) ini setelah kepergok menyetubuhi muridnya Vi (16) kemudian diarak tanpa busana keliling desa, Selasa (11/9/2024) malam. 

Aksi ruda paksa ini setidaknya sudah dilakukan sang oknum sebanyak tiga kali. Persetubuhan itu berlangsung di kebun belakang mushola setempat. 

Aksi bejat sang ustad mulai terendus warga setelah gelagatnya terlihat tak wajar. Murid-murid ngaji yang lain kemudian curiga dengan gerak gerik guru ngaji tersebut.

Kemudian salah santri memberanikan diri melapor kepada pemuda setempat. Para pemuda kemudian berusaha melakukan pengintaian dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Seketika itu warga yang emosi memberikan pelajaran hingga menelanjangi sang ustad. Tidak hanya itu, pelaku juga diarak keliling kampung dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.

Beruntung aparat kepolisian dan Babinsa setempat segera datang dan mengamankan pelaku dari amuk massa. Oknum tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah mengamankan satu pelaku perbuatan pencabulan anak bawah umur di Sumberlawang Sragen. 

"Tadi malam kita mengamankan satu laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Isnovim.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dia telah mengakui segala perbuatannya dengan dalih suka sama suka. 

"Hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan terhadap korban itu sebanyak 3 kali. Lokasinya sama yakni di kebun belakang mushola," ujar Kasatreskrim.

Lanjutnya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sragen dan diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak(PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

Red