• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Diduga Menerobos Jalur Lintasan, 1 Unit Minibus Ringsek Dihajar Kereta Api di Bangil  Pasuruan

Diduga Menerobos Jalur Lintasan, 1 Unit Minibus Ringsek Dihajar Kereta Api di Bangil  Pasuruan

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Lagi – lagi lakalantas diperlintasan kereta api hal ini sering kerap terjadi akibat sinar terburu-buru sang pengendara baik roda dua atau pun roda empat.

Naas Sebuah mobil alami kecelakaan tertabrak kereta api di Pasuruan diduga terobos palang perlintasan, Senin 20 Januari 2025.

Peristiwa kecelakaan terjadi hari ini sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di JPL Latek, Kec. Bangil Pasuruan.

“Baru saja terjadi kecelakaan Kereta Api dengan mobil di JPL Latek, Kec. Bangil Pasuruan Senin (20/1/2025)

Dari video yang di bagikan  melalui WhatsApp tersebut, mobil jenis MPV berada di dekat rel kereta api. Kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantam bagian depan mobil berwarna putih tersebut.

Mobil yang belum diketahui identitasnya tersebut terpental hingga mengeluarkan percikan api sampai ke pinggir kali kecil. Bagian depan mobil terlihat mengalami kerusakan parah dengan posisi menghadap ke kali.

Belum diketahui secara pasti kronologi penyebab mobil tersebut tertabrak oleh kereta. Informasi lain menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan ini.

menerobos lintasan kereta api dilarang karena bisa membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

sanksi yang dikenakan bagi pelanggar

  • Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan.
  • Pelanggar bisa dikenakan denda paling banyak Rp750.000.

Dengan adanya kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    Pewarta : Red