• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sen, 04 November 2024

Jelang Demo Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Jelang Demo Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Batasmedia99 – Sekitar 100 hakim dari berbagai daerah akan mulai berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi ke beberapa pihak. Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim di Indonesia.

“Nantinya 100-an peserta di Jakarta bakal kami bagi dalam beberapa tim buat audiensi ke pihak terkait,”  ujar Juru bicara gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, Kamis, 3 Oktober 2024.

Terkait pembagian tim, Fauzan mengatakan hal itu masih dalam proses pembahasan. Ia tidak membeberkan siapa saja yang akan ditemui oleh para hakim. Selain kegiatan audiensi di Jakarta, per hari ini ada 1.730 hakim yang bersepakat akan melakukan aksi cuti bersama di berbagai daerah. Agenda cuti bersama itu akan dilakukan mulai 7-11 Oktober 2024.

Sementara untuk perwakilan hakim yang akan melakukan audiensi di Jakarta, mereka akan mulai berkumpul di Jakarta  pada Sabtu, 5 Oktober 2024.  “Untuk kehadiran para Hakim di Jakarta dimulai sejak Sabtu,” ujar dia.

Dua aksi ini merupakan bentuk ungkapan tuntutan para hakim  atas perbaikan kesejahteraan mereka, salah satunya tentang penyesuaian  gaji dan tunjangan  hakim yang tidak pernah mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir.

Gaji dan tunjangan para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Sejak 2019, para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia telah mendorong adanya perubahan pada Peraturan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada perubahan.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak mementingkan kondisi inflasi. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini  sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Angka tersebut hanya gaji pokok hakim, di luar itu mereka mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 – 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Besaran gaji para hakim tersebut bisa dibilang timpang dengan gaji para Hakim Agung yang bisa memperoleh tunjangan jabatan mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Hakim Agung juga mendapat hak honorarium penanganan perkara sebesar Rp 2,5 juta per perkara. Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh misalnya, ia mendapat gaji pokok sebesar Rp 77 per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk honorarium penanganan perkara yang ditanganinya. Gazalba saat ini sedang terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Red.