• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Mobil plat Merah di sulap jadi Hitam , KadisPendik kab.Pasuruan ,Yang bersangkutan sudah kami tegur ,Tolong ini Dihentikan ,Ungkap Erik

Mobil plat Merah di sulap jadi Hitam , KadisPendik kab.Pasuruan ,Yang bersangkutan sudah kami tegur ,Tolong ini Dihentikan ,Ungkap Erik

Batasmedia99 – Kab.Pasuruan Beredar dan tertangkapnya kameran oknum Kabid kebudayaan kab.pasuruan dengan Nopol N- 1426 WP yang sebelumnya adalah Mobil Dinas Plat Merah diganti dengan Plat Hitam Secara terang – terangan berparkir didepan gedung Kantor dinas pendidikan kab.Pasuruan .

Diketahui kendaraan tersebut operasional Kabid kebudayaan IKA RATNAWATI, SE M.S. Pangkat TMT Penata (III/c)/01-04-2018 Nomor Departemen Pamong Budaya Ahli Muda DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Setelah kejadian tersebut sontak menjadi viral di Akun info Jatim dan menuai kecaman keras dari netizen 

Sementara itu KadisPendik kab . Pasuruan mendengar kejadian tersebut secara langsung mengeluarkan stagmen perintah kepada jajarannya Drs .Tri Agus Budiarto dalam sebuah group dinas menyampaikan kepada anggota group tersebut setelah melihat dan membaca pemberitaan sebelumnya ,secara singkat menyampaikan

” Kalau iya segera diganti ,ini juga berlaku untuk yang lainnya ”

Dengan stagmen KadisPendik kab.pasuruan semakin muncul dugaan bahwa masih ada oknum – oknum ASN jajaran dinas yang dengan sengaja Menganti plat kendaraan operasional plat merah di ganti menjadi plat Hitam alias pribadi .

Hal ini membuat pengiat Lembaga swadaya masyarakat Trinusa Pasuruan Raya ikut mengomentari dan melaporkan kejadian tersebut kepada PJ Bupati kab.pasuruan untuk mendapatkan tindakan tegas atas peristiwa saat ini .

Hal ini dibenarkan oleh pria yang akrab dengan panggilan Erik kepada jurnalis Minggu 22 Desember 2024 , Bahwa Dasar Trinusa melayangkan laporan kepada PJ Bupati

Dengan dasar atas pelanggaran tersebut jelas ada sanksi pidananya merujuk kepada

Mengganti plat nomor mobil dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): 

Memalsukan plat nomorPemalsuan plat nomor kendaraan dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Pemalsuan plat nomor juga dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengganti plat merah dengan plat hitam merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi. Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan pelanggaran plat nomor kendaraan: 

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. 

Dan masih ada lagi Sanksi yang harus di terima .jadi jangan menjadikan hal yang remeh terkait hal tersebut . Tambah Erik 

Yang mengejutkan lagi ,Ketika kami melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak PJ Bupati ,Tak selang beberapa menit sang kepala dinas pendidikan kab Pasuruan Drs .Tri Agus Budiarto melalui pesan WhatsApp menyampaikan secara singkat ” Mas eric, yang bersangkutan sudah saya tegur Tolong ini dihentikan ” Sontak kami kaget yang kami minta bukan hanya teguran ,Yang kami sampaikan kepada PJ Bupati dalam isi surat adakah mencopot Jabatan Jadid kebudayaan yang saat ini di Jabat oleh IKA RATNAWATI, SE M.S.

Sementara itu dari informasi yang berkembang dari berbagai sumber menyampaikan kepada beberapa awak media ,mobil tersebut barusan pulang dari bengkel dan langsung diparkir dihalaman kantor dinas Pendidikan kab.Pasuruan ungkap Kabid kebudayaan saat itu .

Sontak membuat bahan gunjingan apa kaitannya mobil dari bengkel dengan pengantian plat Mobil .tambah Erik .

Kami pun juga sudah melayangkan surat kepada pihak PJ Gubernur dan jajaran terkait atas peristiwa ini ,Kita lihat saja bagaimana respon dan tindakan tegas yang diambil oleh PJ Bupati dan PJ Gubernur Jawa Timur .tutup Erik

Bersambung .

Team Red