• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 20 September 2024

Pemkot Batu Mandul ! Tertibkan 69 Perumahan Nakal Tak Berizin

Pemkot Batu Mandul ! Tertibkan 69 Perumahan Nakal Tak Berizin

BATU. BatasMedia99.com

Sebanyak 69 perumahan di Kota Batu tidak terdeteksi izinnya. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran pengembang untuk mengurus perizinan sangat minim. Untuk itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP)  Kota Batu membentuk tim khusus untuk menelusuri perumahan yang tidak jelas izinnya. Bahkan, pihaknya bersinergi dengan Satpol PP Kota Batu dari segi penindakannya.

Pantauan Batasmedia99 ini di Kecamatan Batu, ada salah satu perumahan tak berizin yang tampak aktivitas pembangunannya.

Secara lokasi, perumahan tersebut dibangun di area pertanian dan dekat aliran sungai. Padahal, menurut aturan, pengembang tidak boleh asal memilih lokasi perumahan. Apalagi, sampai mengorbankan aspek lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu Bangun Yulianto menerangkan, setelah ditelusuri pada tahun 2023 ada puluhan perumahan tak mengurus izin.

“Lebih dari 40 perumahan pokoknya. Saya kurang hafal. Yang jelas mereka mendirikan bangunan terlebih dahulu dan belum mengurus izin,” paparnya

Bangun mengaku, beragam cara telah dilakukan dinas untuk mengimbau para pengembang terkait pentingnya mengurus izin.

“Kami sudah ke lokasi perumahan bertemu pemilik hingga marketing-nya, membuat surat imbauan tertulis, dan sebagainya. Tapi, kenyataannya tidak ada respons balik dari mereka,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya membentuk tim khusus sejumlah 9 orang yang bertugas memantau kawasan tertentu. Misalnya, ada pembangunan perumahan yang membuka lahan baru dan lain-lain.

“Data hingga temuan kami terkait perumahan tak berizin juga sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Batu untuk dilakukan penindakan,” kata Bangun kepada wartawan koran ini.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Penegakan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Batu Dekky Fauzi menyampaikan, di tahun ini ada laporan 68 perumahan tak berizin lalu, ada 1 temuan tambahan. Sehingga, totalnya 69 perumahan tidak berizin di Kota Batu.

“Setiap perumahan punya masalah masing-masing. Ada pengembang yang mendirikan bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis. Contohnya, truk asal masuk ke perumahan tertentu. Padahal, seharusnya truk tak boleh masuk ke sana,” paparnya.

Ditambahkannya, upaya Satpol PP Kota Batu dalam menindak perumahan tak berizin dilakukan secara humanis.

“Pastinya kami melibatkan pemangku lingkungan setempat. Baik desa atau kelurahan. Dengan harapan pengurusan izin perumahan bisa segera dilakukan,” ujar Dekky.

Sekadar informasi, alur perizinan yang harus dipahami pengembang adalah mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atau pengganti dari keterangan rencana kota (KRK). Sebab, dalam KRK ada aturan seperti dilarang membangun di lahan hijau, memperhatikan area tertentu, dan sebagainya. Dan, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) juga harus dimiliki.

Pewarta : Red