• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sab, 26 April 2025

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Di Jombang,4 Pelaku Di Tangkap

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Di Jombang,4 Pelaku Di Tangkap

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah MS, MM, AK dan SZ yang ditangkap di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Kami amankan empat orang, dua selaku dokter (sebutan pengoplos gas), satu sopir, dan penyuplai,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (4/3).

Damus membeberkan peran masing-masing pelaku. SZ dan AK bekerja sama melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram. Tersangka MS dan MM berperan sebagai sopir dan kernet sekaligus membeli tabung-tabung elpiji di toko maupun pangkalan.

"Tabung 3 kilogram yang berisi gas dipindahkan isinya menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung nonsubsidi,” bebernya.

Untuk pengisian elpiji 12 kilogram membutuhkan empat hingga lima tabung elpiji 3 kilogram, sedangkan untuk tabung elpiji 50 kilogram membutuhkan 20 sampai 22 tabung elpiji 3 kilogram.

"Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji nonsubsidi, tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online) yang berisi gas dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual," jelasnya.

Adapun modus para pelaku membeli elpiji 3 kilogram di toko atau pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp20 ribu hingga Rp21 ribu. Setelah itu mereka oplos di tabung elpiji 12 dan 50 kilogram.

Untuk tabung elpiji 12 kilogram mereka jual dengan harga Rp130 ribu hingga Rp140 ribu dan tabung elpiji 50 kilogram dijual sebesar Rp550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

"Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan dari akhir tahun 2024 sampai saat ini," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita satu unit pikap Daihatsu Grand, elpiji 3 kilogram total 140 kondisi kosong, elpiji 3 kilogram 62 kondisi isi, elpiji 12 kilogram 52 kondisi kosong, elpiji 12 kilogram 18 kondisi isi, elpiji 50 kilogram 18 kondisi kosong, elpiji 50 kilogram 18 kondisi isi, dan satu buah tang.

Kemudian 100 segel tabung 12 kilogram dan tiga puluh buah segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil seal karet merah elpiji 3 kilogram, satu kresek bekas segel elpiji 3 kilogram, dua buah timbangan digital merek ACS dan Voltron.

Lalu 20 alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 12 kilogram, dan sembilan alat pemindah gas sebagai media suntik tabung elpiji 50 kilogram. Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Pasal 5 ayat 1 ancaman pidana enam tahun dan denda Rp6 miliar.

Pewarta : Red