• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Wanita Umur 19 Asal Gresik Tega Bunuh Anaknya yang Baru Lahir di Kamar Kos Jombang

Wanita Umur 19 Asal Gresik Tega Bunuh Anaknya yang Baru Lahir di Kamar Kos Jombang

BatasMedia99.com,- JOMBANG. Seorang perempuan muda berinisial MA (19), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah membunuh bayinya yang baru lahir. Tragedi ini terjadi di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

MA diketahui membekap mulut bayinya hingga kekurangan oksigen dan tewas. Tindakan ini dilakukan karena panik mendengar tangisan bayi yang baru saja dilahirkannya.

“Bayi menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa penyebab kematian bayi adalah kurangnya oksigen,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak memiliki benda tajam di kamar kos tersebut.

AKP Margono menjelaskan, MA menikah dalam kondisi hamil dengan pria lain. Meski sang suami mengetahui kondisi tersebut, pernikahan tetap dilangsungkan. Namun, tiga hari setelah menikah, MA melarikan diri.

“Suami sahnya kemudian melaporkan pelarian MA ke Polres Gresik,” ungkapnya.

Dalam pelariannya, MA menyewa kamar kos di Peterongan, Jombang, sejak November 2024. Pada 11 Desember, ia melahirkan bayinya seorang diri di kamar kos tersebut.

“Pelaku melarikan diri untuk menghilangkan jejak kehamilan yang diduga hasil hubungan dengan pacar lamanya. Namun, kami belum bisa meminta keterangan lengkap karena kondisinya masih belum stabil,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk asbak yang digunakan MA untuk memotong tali pusar, pakaian, serta alat komunikasi miliknya.

MA kini berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan ditempatkan di rumah aman. Polisi terus mendalami kasus ini sembari menunggu kondisi pelaku stabil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Margono.

Pewarta : Red