Batasmedia99 – KEPANJEN – Desa-desa di Kabupaten Malang akan mendapat kelonggaran penggunaan Dana Desa (DD). Tahun depan, 378 desa diperbolehkan melakukan rehabilitasi kantor desa pakai DD.
Itu karenas udah berstatus desa mandiri. Kelonggaran penggunaan DD tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan DD 2024.
Nominal yang bisa dipakai sekitar 10 persen dari total dana yang diterima
“Tahun ini, 302 yang sudah berstatus mandiri pada 2023 lalu bisa memanfaatkan aturan tersebut. Sedangkan tahun depan, 76 desa lainnya akan mengikuti,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto kemarin.
Tidak hanya itu, desa mandiri juga berhak menerima reward penyaluran DD tahap pertama dengan persentase lebih besar.
Yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua.
“Desa dengan status mandiri juga diprioritaskan jika ada bantuan dari kementerian atau lembaga maupun pemerintah,” katanya.
Dia melanjutkan, status desa mandiri menjadi salah satu kriteria penilaian desa dalam menentukan dana alokasi kinerja desa.
Mantan Camat Dau itu menjelaskan, status desa mandiri tersebut sebenarnya dimungkinkan untuk turun. Sebab, status ini ditentukan berdasar beberapa indikator.
Di antaranya Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
Apabila terjadi penurunan dalam salah satu atau beberapa indikator tersebut, dia melanjutkan, status desa mandiri bisa turun menjadi desa maju, berkembang, atau bahkan tertinggal.
Misalnya karena kemiskinan meningkat, infrastruktur rusak, atau layanan publik memburuk.
“Perubahan status biasanya dipengaruhi oleh dinamika pembangunan, bencana alam, perubahan kebijakan atau masalah sosial dan ekonomi yang dialami desa,” ujarnya.
Meski begitu, DPMD Kabupaten Malang terus berupaya mempertahankan status desa mandiri di 378 desa tersebut.
Di antaranya dengan memberikan asistensi untuk penguatan kapasitas aparatur desa.
Supaya lebih kompeten dalam menjalankan tugas-tugas administrasi, pengelolaan anggaran, serta pengembangan potensi desa.
Itu juga untuk memastikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal.
Selanjutnya, memberikan asistensi pengembangan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Seperti penyertaan modal yang dapat diakomodir dari DD. Sehingga dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penggunaan DD juga terus didorong supaya sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
Red