• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 20 September 2024

Ketahuan Jual Miras, Pemilik cafe wilayah Sukun Diciduk Samapta Polresta Malang

Ketahuan Jual Miras, Pemilik cafe wilayah Sukun Diciduk Samapta Polresta Malang

Batasmedia99 – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota menyisir beberapa lokasi di Kota Malang. Saat berpatroli, anggota mendapati seorang warga menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.
Patroli yang dilakukan pada pukul 00.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, tim Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota menyisir kawasan dan mendatangi kafe di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun.

“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang melanggar aturan,” kata Kompol Wiwin, Sabtu (31/8/2024). 

Penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jalan Raya Candi II. Petugas mendapati SBP menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin. Selanjutnya petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon, sebagai barang bukti.

Kompol Wiwin Rusli menambahkan, patroli KRYD ini untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan penertiban ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kota Malang.

“Penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol,” tegas Wiwin.

Hal ini juga demi mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih saat ini tengah dalam masa Pilkada 2024.

“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024,” imbuh Wiwin.

Sementara itu, saat ini seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman, kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.

Red