Batasmedia- Surabaya. Sejarah baru dalam kancah perpolitikan di wilayah Surabaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Surabaya tampaknya hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Ini artinya, pasangan Erji akan melawan kotak kosong di Pilwali Surabaya 2024.
Pada Pilwali Surabaya kali ini, pasangan Erji membuat sejarah baru dalam perjalanan panjang perpolitikan di Kota Pahlawan. Mengingat ini baru kali pertama Pilwali Surabaya diikuti satu paslon, yang merupakan pasangan petahana.
“Secara logika politik, hari ketiga ini pastinya tidak akan ada bakal pasangan calon lainnya (yang mendaftar), karena 18 partai politik se-Surabaya mengusulkan ke satu calon,” ujar Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, Kamis, 29 Agustus 2024.
Saat pembukaan calon oleh partai politik, pasangan Erji langsung mendaftarkan diri di beberapa partai politik (parpol), yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, dan lainnya. Seiring berjalannya waktu, parpol lain tidak juga memunculkan pasangan calon, hingga akhirnya semua parpol parlemen mengeluarkan surat dukungan B1.KWK ke pasangan petahana itu.
Total ada 18 parpol mengusung Erji, dan itu merupakan semua parpol yang ada di Surabaya. Adapun 18 partai itu adalah PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, NasDem, PSI, yang semuanya masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Selain itu, Eri-Armuji juga didukung partai non parlemen, yakni Pelindo, Partai Garuda, Partai Ummat, PBB, Partai Gelora, Partai Buruh, Hanura dan PKN. Erji sukses membuat koalisi gemuk, yang disuarakan sejak awal akan maju kembali pada Pilwali Surabaya. Pasangan Erji sendiri telah mendaftar ke KPU Kota Surabaya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dengan 18 partai itu, Nano, sapaan akrabnya, tak ada lagi partai lain tersisa di Surabaya yang bisa mendaftarkan calonnya di hari ketiga pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Nah sekedar diketahui, di Surabaya ini terdapat 18 partai politik, monggo teman-teman media simpulkan sendiri,” ucap Soeprayitno.
Meski demikian, lanjut Nano, KPU Surabaya tetap bakal membuka tahapan di hari ketiga, sekaligus hari terakhir pendaftaran, hingga pukul 23.59 WIB.
“Jika hari terakhir hanya terdapat satu bapaslon, maka sebagaimana regulasi yang ada, KPU Surabaya akan memperpanjang masa pendaftaran, tiga hari sebagaimana regulasi yang ada,” pungkasnya
Red